
Sejak Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, banyak wajib pajak bertanya-tanya apakah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk kertas masih diperbolehkan. Pertanyaan ini wajar muncul karena Coretax dirancang untuk mendorong layanan digitalisasi, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan akurasi dan validitas data perpajakan.
Namun, transformasi digital tidak serta-merta menghapus seluruh mekanisme konvensional. Regulasi tetap memberi ruang bagi sebagian wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk kertas. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PER-11/PJ/2025 ini menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun bentuk kertas.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/simak-di-era-coretax-wajib-pajak-ini-masih-boleh-melaporkan-spt-tahunan-kertas