
Tahun 2026 merupakan tahun pertama penerapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui aplikasi Coretax DJP. Lebih tepatnya, pelaporan ini untuk tahun pajak 2025. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Kawan Pajak ketahui sebelum melaporkan SPT tahunan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kawan Pajak perlu menyiapkan sejumlah hal sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pertama, siapkan akun Coretax DJP dan pastikan telah memiliki kode otorisasi DJP. Kedua, pastikan Kawan Pajak telah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Ketiga, siapkan data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak.
Apabila Kawan Pajak telah menerima bukti pemotongan 1721-A1/A2, pastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Jika setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat kesalahan penghitungan atau pengisian, Kawan Pajak dapat meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/anda-karyawan-simak-tips-pelaporan-spt-tahunan-perdana-di-coretax-djp